Oktober 16, 2009

Cara Meruqyah



Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai syariah / ruqyah sya’iyyah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariah / ruqyah sirkiyyah.

Pengobatan dengan ruqyah Nabawi yang riwayatnya shahih merupakan obat yang sangat bermanfaat. Dan juga suatu do’a yang dipanjatkan. Apabila do’a tersebut terhindar dari penghalang-penghalang terkabulnya do’a itu, maka ia merupakan sebab yang sangat bermanfaat dalam menolak hal-hal yang tidak disenangi dan tercapainya hal-hal yang diinginkan. Yang demikian itu termasuk salah satu obat yang sangat bermanfat, khususya yang dilakukan berkali-kali. Dan do’a pun berfungsi sebagai panangkal bala’ (musibah), mencegah dan menyembuhkannya,menghalangi turunnya, atau meringankannya jika ternyata sudah sempat turun.
“Tidak ada yang dapat mencegah qadha’ (takdir) kecuali do’a, dan tidak ada yang dapat memberi tambahan pada umur kecuali kebajikan”.

Tetapi disini terdapat satu hal yang harus dimengerti dengan cermat, yaitu bahwa ayat-ayat, dzikir-dzikr, do’a-do’a, dan beberapa ta-‘awwudz (permohonan perlindungan kepada Allah) yang dipergunakan untuk mengobati atau untuk ruqyah pada hakikatnya pada semua ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a dan ta’awwudz itu sendiri memberi manfaat yang besar dan juga dapat menyembuhkan. namun, ia memerlukan penerimaan (dari orang yang sakit) dan kekuatan orang yang mengobati dan pengaruhnya. Jika suatu penyembuhan itu gagal, maka yang demikian itu disebabkan oleh lemahnya pengaruh pelaku, atau karena tidak adanya penerimaan oleh pihak yang diobati, atau adanya rintangan yang kuat di dalamnya yang menghalangi reaksi obat.

Pengobatan dengan ruqyah ini dapat dicapai dengan adanya dua aspek, yaitu dari pihak pasien (orang yang sakit) dan dari pihak orang yang mengobati. Yang berasal dari pihak pasien adalah berupa kekuatan dirinya dan kesungguhan bergantung kepada Allah, serta keyakinannya yang pasti bahwa Al-Qur’an itu memang penyembuh sekaligus rahmat bagi orang-orang yang beriman dan ta’awwudz yang benar yang sesuai antara hati dan lisan, maka yang demikian itu merupakan suatu bentuk perlawanan. Dan seseorang yang melakukan perlawanan tidak akan memperoleh kemenangan dari musuh kecuali dengan dua hal, yaitu:

Pertama, keadaan senjata yang dipergunakan haruslah benar, bagus dan kedua tangan yang menggunakannya pun harus kuat. Jika salah satu dari keduanya hilang, maka senjata itu tidak banyak berarti, apalagi jika kedua hal diatas tidak ada, yaitu hatinya kosong dari tauhid, tawakkal, takwa, tawajjuh (menghadap, bergantung sepenuhnya kepada Allah), dan tidak memilki senjata.

Kedua, dari pihak yang mengobati dengan Al Qur’an dan As Sunnah juga harus memenuhi kedua hal diatas. Oleh karena itu Ibnut Tiin berkata: “Ruqyah dengan menggunakan beberapa kalimat ta’awwudz dan juga yang lainnya dari Nama-Nama Allah adalah pengobatan rohani. Jika dilakukan oleh lisan orang-orang yang baik, maka dengan izin Allah kesembuhan tersebut akan terwujud.
Para ulama sepakat membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:
1. Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah, atau Asma’ dan Sifat-Nya, atau sabda Rasulullah.
2. Ruqyah itu boleh diucapkan dalam bahasa Arab atau bahasa latin yang difahami maknanya.
3. Harus diyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberi pengaruh itu adalah kekuasaan Allah, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja.


Adapun ruqyah syar’iyyah harus memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah:
1. Orang yang melakukan pengobatan / terapi (muaij) harus memiliki kebersihan aqidah, aqhlak yang terpuji dan istiqomah dalam sunnah/ibadah.
2. Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Quran dan doa atau wirid dari rasulullah SAW yang shahih.
3. Doa yang dibacakan jelas pengucapannya dan diketahui maknanya.
4. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan Taqdir Allah SWT
5. Tidak isti’anah (minta tolong) kepada jin atau yang lainnya selain Allah
6. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat/keragu-raguan dan syirik misal: keris, akik, gantungan-gantungan dipintu, jimat-jimat dll
7. Cara pengobatannya harus sesuai dengan nilai-nilai syariah, menutup aurat, khususnya penanganan pasien lawan jenis harus ada mahramnya
Sehingga ruqyah yang tidak memiliki syarat sebagaimana kriteria diatas dapat dikatakan ruqyah syirkiyyah . Beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai dengan syariah diantaranya:
1. Meminta bantuan pada jin, bersumpah kepada jin dan memenuhi permintaan / syarat dari jin yang mengganggu
2. Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir
3. Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah
4. Mencampuradukkan ayat-ayat al-Qur’an dengan bacaan yang lain yang tidak diketahui artinya
5. Ruqyah yang menggunakan sesajen
6. Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah pada syirik dan bid’ah
7. Memenjarakan jin dan menyiksanya

Ruqyah yang utama adalah dengan melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta ruqyah kepada orang lainnya sebagaimana Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa pernah berkata: “ Sesungguhnya Tauhid yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk mengusir syaithan

Oleh karena itu bagi orang yang beriman harus senantiasa meruqyah dirinya sendiri/ ruqyah dzatiah dalam kesehariannya dengan berbagai cara diantaranya:
1. Memperbanyak dzikir dan doa yang ma’tsur dari Rasulullah SAW, khususnya setiap pagi dan sore setelah sholat shubuh dan ashar/sholat wajib
2. Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
3. Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri pada Allah SWT
4. Menjauhi tempat-tempat masksiat
5. Mengikuti mejelis ilmu/taklim dan duduk bersama orang-orang sholeh.
Di kutip oleh : Herman Ali Sadikin, S.T.
*) Sumber:
1. Doa dan Penyembuhan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, Syaikh Said Al Qahthani, Al-Qawam, 2003
2. Ruqyah Mengobati Guna-guna dan Sihir, Yazid bin Abd Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2005
3. Bayan Dewan Syariah Pusat PKS tentang Ruqyah nomor: 05/B/K/DSP-PKS/XII/1426




Hubungi Herba SEHATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar