Oktober 16, 2009

PENTINGNYA PENYEMBUHAN DENGAN AL QUR-AN & AS SUNNAH

Tidak diragukan lagi bahwa penyembuhan dengan Al Qur-an dan dengan apa yang ditegaskan dari Nabi SAW berupa ruqyah, merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus penawar yang sempurna. Ruqyah jamaknya adalah ruqaa, yaitu bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar’i (yaitu berdasarkan pada riwayat yang shahih,atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama)
Allah SWT berfirman : “Katakanlah: Al Qur-an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Fushshilat: 44) Dalam surat yang lainnya “Dan Kami turunkan dari Al Qur-an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Israa’: 82)
Pengertian “dari Al Qur-an” , pada ayat di atas adalah Al Qur-an itu sendiri. Karena Al Qur-an secara keseluruhan adalah penyembuh, sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat di atas. Allah SWT berfirman :“Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)
Dengan demikian Al Qur-an merupakan penyembuh yang sempurna diantara seluruh obat hati dan juga obat fisik, sekaligus sebagai obat bagi seluruh penyakit dunia dan akhirat. Tidak setiap orang mampu dan mempunyai kemampuan untuk melakukan penyembuhan dengan Al Qur-an. Jika pengobatan dan penyembuhan itu dilakukan secara baik terhadap penyakit dengan didasari kepercayaan da keimanan, penerimaan yang penuh, keyakinan yang pasti, pemenuhan syarat-syaratnya, maka tidak ada satu penyakit pun yang mampu melawannya untuk selamanya. Bagaimana mungkin penyakit-penyakit itu akan menentang dan melawan firman-firman Rabb bumi dan langit yang jika (firman-firman itu) turun ke gunung, maka ia akan memporak-porandakan gunung-gunung tersebut, atau jika turun ke bumi, niscaya ia akan membelahnya.
Oleh karena itu, tidak ada satu penyekit hati dan juga penyakit fisik pun melainkan di dalam Al Qur-an terdapat jalan penyembuhannya, penyebabnya serta pencegahan terhadapnya bagi orang yang dikaruniai pemahaman oleh Allah terhadap kitab-Nya. Dan Allah menyebutkan di dalam Al Qur’an beberapa penyakit hati dan fisik, juga disertai penyebutan penyembuhan hati dan juga fisik.
Al-‘Allamah Ibnul Qayyim mengemukakan: “Barang siapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al-Qur’an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barang siapa yang tidak dicukupkan oleh Al Qur’an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya”.
Jika seorang hamba melakukan penyembuhan dengan Al-Qur’an secara baik dan benar, niscaya dia akan melihat pengaruh yang sangat menakjubkan dan dalam penyembuhan yang cepat. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat Al-Faatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zam-zam dan membacakan padanya surat Al-Faatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada orang banyak yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat”.

Hukum Ruqyah
Para ulama berpendapat bahwa pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali Ruqyah Syariah. Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya ruqyah (mantera/jampi-jampi), tamimah (jimat) dan tiwalah (pellet/bundelan) adalah kemusrikan ” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Rasulullah SAW bersabda: “ Barang siapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan/diwakilkan kepadanya” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim).
Dari Imran, Rasulullah SAW bersabda: “ Akan masuk surga ummatku 70 ribu orang dengan tanpa hisab “. Sahabat bertanya, “ Siapa mereka wahai Rasulullah ? ” Rasulullah SAW bersabda :” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi panas), tidak meminta diruqyah dan mereka bertawakal pada Allah ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama banyak mebicarakan tentang hadis tersebut. Ulama sepakat bahwa Ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur syiriknya. Mereka juga sepakat membolehkannya ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan Qur’an dan doa-doa ma’tsur lainnya untuk penjagaan dan penyembuhan penyakit.
Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, integrasi dari hukum ruqyah adalah bahwa jika ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah, Sifat-sifatNya, FirmanNya dalam kitab suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan meyakini dengan hal seperti tersebut bisa bermanfaat (ruqyah syirkiyah), maka tidak diragukan lagi itu bagian dari bersandar pada ruqyah. Oleh karena itu dilarang. Dalam kontek ini Rasulullah bersabda: “ Tidaklah bertawakal orang yang minta di ruqyah “ (HR Tirmidzi)
Adapun selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma’ Allah SWT dan ruqyah yang diriwayatkan dalam hadis, maka itu tidak dilarang. Dalam kontek ini Rasulullah bersabda kepada orang yang meruqyah dedngan Al-Qur’an dan mengambil upah: “ Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar “ (HR. Tirmidzi)
Di kutip oleh : Herman Ali Sadikin, S.T.
*) Sumber:
1. Doa dan Penyembuhan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, Syaikh Said Al Qahthani, Al-Qawam, 2003
2. Ruqyah Mengobati Guna-guna dan Sihir, Yazid bin Abd Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2005
3. Bayan Dewan Syariah Pusat PKS tentang Ruqyah nomor: 05/B/K/DSP-PKS/XII/1426


Tidak ada komentar:

Posting Komentar